A. Definisi Skripsi
Skripsi adalah Karya Ilmiah yang ditulis oleh mahasiswa pada jenjang Strata 1 di akhir studi dan dibimbing oleh dua orang dosen pembimbing sesuai usulan dari mahasiswa dan disetujui Ketua Program Studi/ Konsentrasi. Skripsi memiliki bobot 4 SKS. Mahasiswa yang menyusun skripsi harus memenuhi syarat antara lain: menyelesaikan perkuliahan minimal sebanyak 136 SKS serta lulus mata kuliah Statistika I dan II, Metode Penelitian dengan nilai minimal C.Penyusunan skripsi bertujuan untuk memenuhi salah satu persyaratan akhir mendapatkan gelar Sarjana Pendidikan (S.Pd.) dan Sarjana Ekonomi (S.E.) pada Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta. Untuk itu, mahasiswa yang telah menyelesaikan penyusunan skripsi, diwajibkan mengikuti sidang ujian skripsi dihadapan penguji skripsi.
B. Kriteria Skripsi
Skripsi harus memenuhi standar penelitian ilmiah dan mampu mengungkap pola pikir mahasiswa dalam hal :
1. Mengamati fenomena empiris, mengindentifikasi, merumuskan dan mampu menjawab suatu masalah penelitian.
2. Melakukan prosedur dan standar penelitian ilmiah yang tepat dan benar dalam rangka menjawab permasalahan penelitian yang telah dirumuskan.
3. Membuat laporan hasil penelitian sesuai dengan standar penulisan ilmiah secara
sistematis.
4. Menggunakan jurnal ilmiah sebagai referensi baik nasional maupun internasional
masing-masing 3 (tiga) jurnal minimal 5 tahun terakhir dan Referensi Buku minimal 10 (sepuluh) tahun terakhir kecuali berkaitan dengan Teori Kependidikan sebagai landasan berpikir penulisan skripisi.
C. Dosen Pembimbing
Untuk menjamin standar penelitian ilmiah, maka proses penyusunan skripsi harus dibimbing oleh dua orang pembimbing yang kompeten di bidangnya dengan kualifikasi. Adapun kualifikasi dosen pembimbing adalah sebagai berikut :
1. Pembimbing adalah dosen tetap pada Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta.
2. Pembimbing skripsi terdiri dari pembimbing I dan II, yang bertanggung jawab secara teoretis dan metodologis
3. Pembimbing I memiliki Latar belakang Pendidikan minimal S1, Golongan III C dengan Jabatan Fungsional Lektor Kepala dan masa kerja minimal 15 tahun dan atau Latar belakang Pendidikan minimal S2, Golongan III C dan Jabatan Fungsional Lektor
4. Pembimbing II memiliki Latar belakang Pendidikan minimal S1, Golongan III B dengan Jabatan Fungsional Asisten Ahli dengan masa kerja minimal 15 tahun dan atau Latar belakang Pendidikan minimal S2, Golongan III A dengan Jabatan Fungsional Asisten Ahli
D. Wewenang dan Tanggung Jawab Pembimbing
Pembimbing skripsi memiliki wewenang dan tanggung jawab secara akademik dan
profesional sebagai berikut:
1. Membimbing mahasiswa dalam penyelesaian skripsi.
2. Menyediakan waktu untuk berkonsultasi secara rutin dan terjadwal.
3. Pembimbingan bersifat perseorangan sehingga jadwal konsultasi diatur berdasarkan kesepakatan dosen pembimbing dan mahasiswa.
4. Pembimbing diwajibkan membantu mahasiswa bila terdapat masalah dalam penulisan skripsi
5. Mengikuti perkembangan penulisan dan memberikan umpan balik untuk penyempurnaan penulisan skripsi.
6. Untuk kepentingan kemajuan penyusunan skripsi perlu diperhatikan sebagai
berikut:
a. Pembimbing wajib mengisi Lembar Perkembangan Penulisan Skripsi untuk dapat diketahui/ dimonitor kemajuan penulisan mahasiswa bimbingan.
b. Menginformasikan kepada Ketua Program Studi/ Konsentrasi apabila terdapat mahasiswa bimbingan yang tidak melaporkan perkembangan penulisan skripsinya maksimal selama 1 (satu) bulan berturut-turut. Selanjutnya mahasiswa yang bersangkutan akan diberikan surat teguran.
7. Memberikan pengarahan dan target penyelesaian penulisan skripsi sehingga mahasiswa dapat menyelesaikan secara tepat waktu dan seefisien mungkin.
8. Memberikan dukungan untuk mencapai standar tinggi dalam penulisan skripsi.
9. Bertanggung jawab dalam menjaga orisinalitas skripsi.
10. Selama proses pembimbingan, dosen pembimbing dan mahasiswa tidak diperkenankan menerima dan atau memberikan sesuatu dalam bentuk uang atau barang apapun dengan maksud tertentu.
11. Dosen pembimbing berhak menghentikan proses bimbingan apabila mahasiswa tidak dapat menyelesaikan skripsinya selama 2 (dua) semester berturut-turut
12. Dosen pembimbing berkewajiban menjaga etika profesi selama proses pembimbingan skripsi.[...]
Selengkapnya klik disini...
0 Response to "Panduan Penulisan Skripsi 2012"
Post a Comment