Setiap transaksi leasing sekurang-kurangnya melibatkan 4
(empat) pihak yang berkepentingan, yaitu : lessor, lessee, supplier, dan bank
atau kreditor. Lessor adalah perusahaan leasing atau pihak yang memberikan jasa
pembiayaan kepada pihak lessee dalam bentuk barang modal. Lessor dalam
financial lease bertujuan untuk mendapatkan kembali biaya yang telah
dikeluarkan untuk membiayai penyediaan barang modal dengan mendapatkan
keuntungan. Sedangkan dalam operating lease, lessor bertujuan mendapatkan
keuntungan dari penyediaan barang serta pemberian jasa-jasa yang berkenaan
dengan pemeliharaan serta pengoperasian barang modal tersebut.
Lessee adalah perusahaan atau pihak yang memperoleh
pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor. Lessee dalam financial lease
bertujuan mendapatkan pembiayaan berupa barang atau peralatan dengan cara
pembayaran angsuran atau secara berkala. Pada akhir kontrak, lessee memiliki
hak opsi atas barang tersebut. Maksudnya, pihak lessee memiliki hak untuk
membeli barang yang di-lease dengan harga berdasarkan nilai sisa. Dalam operating
lease, lessee dapat memenuhi kebutuhan peralatannya di samping tenaga operator
dan perawatan alat tersebut tanpa risiko bagi lessee terhadap kerusakan.
Supplier adalah perusahaan atau pihak yang mengadakan atau
menyediakan barang untuk dijual kepada lessee dengan pembayaran secara tunai
oleh lessor. Dalam mekanisme financial lease, supplier langsung menyerahkan
barang kepada lessee tanpa melalui pihak lessor sebagai pihak yang memberikan
pembiayaan. Sebaliknya, dalam operating lease, supplier menjual barangnya
langsung kepada lessor dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan kedua belah
pihak, yaitu secara tunai atau berkala.
Bank. Dalam suatu perjanjian atau kontrak leasing, pihak
bank atau kreditor tidak terlibat secara langsung dalam kontrak tersebut, namun
pihak bank memegang peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor, terutama
dalam mekanisme leverage lease di mana sumber dana pembiayaan lessor diperoleh
melalui kredit bank. Pihak supplier dalam hal ini tidak tertutup kemungkinan
menerima kredit dari bank, untuk memperoleh barang-barang yang nantinya akan
dijual sebagai objek leasing kepada lessee atau lessor.
0 Response to "Pihak-Pihak Yang Terlibat Dalam Sewa Guna Usaha"
Post a Comment