Tingkat Persaingan Usaha di Indonesia


Peningkatan persaingan usaha dapat meningkatkan kinerja ekonomi sebuah negara, membuka peluang usaha bagi warga negaranya dan mengurangi biaya barang dan jasa di seluruh bidang perekonomian. Akan tetapi, banyak ada peraturan perundang-undangan yang membatasi persaingan di pasar. Banyak peraturan perundang-undangan tersebut yang mengatur lebih jauh dari yang diperlukan untuk mencapai sasaran kebijakannya. Pemerintah dapat mengurangi pembatasan-pembatasan yang tidak perlu dengan menerapkan “Toolkit Penilaian Persaingan Usaha” yang baru dari OECD. Toolkit tersebut memberikan suatu metodologi umum untuk mengidentifikasi hambatan-  hambatan yang tidak perlu dan mengembangkan kebijakan-kebijakan alternatif, dan tidak terlalu bersifat membatasi, yang masih mencapai sasaran-sasaran pemerintah. Salah satu unsur utama dari Toolkit tersebut adalah sebuah Daftar Periksa Persaingan Usaha yang mengajukan serangkaian pertanyaan sederhana untuk menyaring peraturan perundang-undangan yang berpotensi akan membatasi persaingan usaha secara tidak semestinya. Saringan ini memusatkan sumber daya pemerintah yang terbatas pada bidang-bidang yang paling memerlukan penilaian persaingan usaha.

Ada tiga cara utama bagi pemerintah untuk menggunakan materi tersebut:
Dalam evaluasi atas rancangan peraturan perundang-undangan baru (sebagai contoh, melalui program-program penilaian dampak peraturan di pusat pemerintahan)
Dalam sebuah evaluasi menyeluruh atas peraturan perundang-undangan yang ada (dalam perekonomian secara keseluruhan atau dalam sektor-sektor tertentu)
Oleh badan-badan pemerintahan yang terlibat dalam pengembangan dan peninjauan kebijakan-kebijakan, seperti kementerian-kementerian yang mengembangkan undang-undang atau lembaga persaingan usaha dalam evaluasi yang dilakukannya atas dampak peraturan terhadap persaingan usaha.[...]

0 Response to "Tingkat Persaingan Usaha di Indonesia"

Post a Comment