PENDAHULUAN
Setiap perusahaan selalu memiliki target untuk menghasilkan keuntungan dengan
cara memproduksi barang maupun jasa yang dapat dipasarkan. Agar keuntungan
dapat diperoleh maka salah satu syarat yang penting adalah proses produksi
harus produktif dan efisien. Selain itu produk yang dihasilkan juga harus
dapat diterima oleh pasar, dengan kata lain produk harus mempunyai daya
saing yang tinggi.
Untuk menjalankan perusahaan secara produktif dan efisien sangat tegantung pada manajemen perusahaan tersebut. Salah satu bidang yang harus dikelola dengan baik adalah kesehatan dan keselamatan kerja yang sering disebut dengan K3. Manajemen K3 mengelola tenaga kerja sebagai sumber daya manusia dan infra struktur serta alat-alat produksi sebagai sumber daya fisik perusahaan. Tenaga kerja yang sehat dan sarana kerja yang terpelihara dengan baik merupakan salah satu faktor penting untuk mendukung produktivitas perusahaan. Di sisi lain pelaksanaan sistem manajemen K3 merupakan tuntutan global untuk memenuhi standar-standar nasional maupun internasional yang berlaku. Dalam hal ini pemerintah melalui Departemen Tenaga Kerja mengeluarkan Peraturan Menteri tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Per. No. 5/Men/1996).
Salah satu upaya dalam rangka menjamin kesehatan tenaga kerja secara optimal adalah dengan memberikan pelayanan kesehatan sebaik mungkin terhadap tenaga kerja disertai pengelolaan lingkungan dan peralatan kerja yang baik. Karena tidak dapat disangkal bahwa kesehatan tenaga kerja sangat dipengaruhi oleh sistem pelayanan kesehatan yang diberikan dan kondisi tempat kerja serta cara atau proses kerja yang dihadapi tenaga kerja.
Untuk menjalankan perusahaan secara produktif dan efisien sangat tegantung pada manajemen perusahaan tersebut. Salah satu bidang yang harus dikelola dengan baik adalah kesehatan dan keselamatan kerja yang sering disebut dengan K3. Manajemen K3 mengelola tenaga kerja sebagai sumber daya manusia dan infra struktur serta alat-alat produksi sebagai sumber daya fisik perusahaan. Tenaga kerja yang sehat dan sarana kerja yang terpelihara dengan baik merupakan salah satu faktor penting untuk mendukung produktivitas perusahaan. Di sisi lain pelaksanaan sistem manajemen K3 merupakan tuntutan global untuk memenuhi standar-standar nasional maupun internasional yang berlaku. Dalam hal ini pemerintah melalui Departemen Tenaga Kerja mengeluarkan Peraturan Menteri tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Per. No. 5/Men/1996).
Salah satu upaya dalam rangka menjamin kesehatan tenaga kerja secara optimal adalah dengan memberikan pelayanan kesehatan sebaik mungkin terhadap tenaga kerja disertai pengelolaan lingkungan dan peralatan kerja yang baik. Karena tidak dapat disangkal bahwa kesehatan tenaga kerja sangat dipengaruhi oleh sistem pelayanan kesehatan yang diberikan dan kondisi tempat kerja serta cara atau proses kerja yang dihadapi tenaga kerja.
Ada beberapa sistem pelayanan kesehatan terhadap tenaga
kerja antara lain yaitu:
1. Poliklinik sendiri:
a) Berdiri sendiri
b) Gabungan dari dua perusahaan atau lebih
kerja antara lain yaitu:
1. Poliklinik sendiri:
a) Berdiri sendiri
b) Gabungan dari dua perusahaan atau lebih
2. Dilaksanakan oleh pihak di luar perusahaan:
a) Sistem asuransi misalnya Jamsostek
b) Perusahaan jasa pelayanan kesehatan tenaga kerja
c) Fasilitas kesehatan umum (puskesmas, rumah sakit, balai pengobatan dan lain-lain)
a) Sistem asuransi misalnya Jamsostek
b) Perusahaan jasa pelayanan kesehatan tenaga kerja
c) Fasilitas kesehatan umum (puskesmas, rumah sakit, balai pengobatan dan lain-lain)
Di antara sistem pelayanan kesehatan tersebut di atas poliklinik
perusahaan merupakan salah satu pilihan yang tepat. Poliklinik Perusahaan
dapat menjadi salah satu sub sistim dari manajemen K3 di perusahaan
sehingga dua aspek yaitu pelayanan kesehatan tenaga kerja dan pengelolaan
lingkungan kerja dapat dilakukan bersama. Berbeda dengan sistem
pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh pihak luar yang hanya menekankan
aspek pelayanan kesehatan tenaga kerja khususnya segi kuratifnya.
Sesuai undang-undang yang berlaku (Permenakertrans No.: Per. 03/Men/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja), poliklinik perusahaan sebagai salah satu bentuk Pelayanan Kese-hatan Kerja harus di bawah tanggung jawab seorang dokter yang telah memenuhi persyaratan yang antara lain telah mengikuti pelatihan hiperkes bagi dokter perusahaan.
Demikian juga paramedis di poliklinik perusahaan diwajibkan mengikuti pelatihan hiperkes bagi paramedis perusahaan. Hal ini dimaksudkan agar poliklinik perusahaan dapat melakukan pencegahan dan pengobatan penyakit umum dan penyakit akibat kerja. Poliklinik perusahaan harus melaksanakan aspek promotif, preventif, kuratif serta rehabilitatif sesuai kondisi dan karakteristik perusahaan.
Aspek promotif dan preventif dapat menekan angka kecelakaan dan penyakit akibat kerja, sedang aspek kuratif dan rehabilitatif dapat menangani kecelakaan dan penyakit akibat kerja tersebut secara cepat tepat sehingga kapasitas kerjanya dapat dipulihkan atau dioptimalkan.
Fungsi poliklinik perusahaan tidak akan maksimal sesuai yang diharapkan tanpa adanya dukungan atau kaitan langsung dari manajemen perusahaan dan kerjasama dengan subsistem lain dalam kerangka pelaksanaan manajemen K3 secara keseluruhan di perusahaan.
FUNGSI DAN PERANAN
POLIKLINIK PERUSAHAANSesuai undang-undang yang berlaku (Permenakertrans No.: Per. 03/Men/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja), poliklinik perusahaan sebagai salah satu bentuk Pelayanan Kese-hatan Kerja harus di bawah tanggung jawab seorang dokter yang telah memenuhi persyaratan yang antara lain telah mengikuti pelatihan hiperkes bagi dokter perusahaan.
Demikian juga paramedis di poliklinik perusahaan diwajibkan mengikuti pelatihan hiperkes bagi paramedis perusahaan. Hal ini dimaksudkan agar poliklinik perusahaan dapat melakukan pencegahan dan pengobatan penyakit umum dan penyakit akibat kerja. Poliklinik perusahaan harus melaksanakan aspek promotif, preventif, kuratif serta rehabilitatif sesuai kondisi dan karakteristik perusahaan.
Aspek promotif dan preventif dapat menekan angka kecelakaan dan penyakit akibat kerja, sedang aspek kuratif dan rehabilitatif dapat menangani kecelakaan dan penyakit akibat kerja tersebut secara cepat tepat sehingga kapasitas kerjanya dapat dipulihkan atau dioptimalkan.
Fungsi poliklinik perusahaan tidak akan maksimal sesuai yang diharapkan tanpa adanya dukungan atau kaitan langsung dari manajemen perusahaan dan kerjasama dengan subsistem lain dalam kerangka pelaksanaan manajemen K3 secara keseluruhan di perusahaan.
Fungsi dan peranan poliklinik perusahaan adalah menjalankan Pelayanan Kesehatan Kerja, seperti tertuang dalam Permenakertran No. Per. 03/Men/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja.
Disebutkan bahwa Pelayanan Kesehatan Kerja adalah suatu usaha kesehatan dengan tujuan:
1. Memberikan bantuan terhadap tenaga kerja dalam penyesuaian diri baik fisik maupun mental terutama dalam penyesuaian dengan pekerjaannya.
2. Melindungi tenaga kerja terhadap setiap gangguan kesehatan yang timbul dari pekerjaan atau lingkungan kerjanya.
3. Meningkatkan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik tenaga kerja.
4. Memberikan pengobatan, perawatan dan rehabilitasi terhadap tenaga kerja yang menderita sakit.
Tugas pokok Pelayanan Kesehatan Kerja meliputi:
1. Pemeriksaan kesehatan sebelum kerja, pemeriksaan berkala dan pemeriksaan kesehatan khusus.
2. Pembinaan dan pengawasan atau penyesuaian pekerjaan terhadap tenaga kerja.
3. Pembinaan dan pengawasan terhadap lingkungan kerja.
4. Pembinaan dan pengawasan terhadap sanitair.
5. Pembinaan dan pengawasan terhadap perlengkapan kesehatan kerja.
6. Pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit umum dan penyakit akibat kerja.
7. Pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K)
8. Pendidikan kesehatan untuk tenaga kerja dan latihan untuk petugas P3K.
9. Memberikan nasihat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat kerja, pemilihan alat pelindung diri yang diperlukan dan gizi serta penyelenggaraan makanan di tempat kerja.
10. Membantu usaha rehabilitasi akibat kecelakaan atau penyakit akibat kerja.
11. Pembinaan dan pengawasan terhadap tenaga kerja yang mempunyai kelainan tertentu dalam kesehatannya.
12. Memberikan laporan berkala tentang pelayanan kesehatan kerja kepada perusahaan.
Agar fungsi dan peranan poliklinik perusahaan optimal maka:
(1) Pengurus wajib memberikan kebebasan profesional kepada dokter yang menjalankan Pelayanan Kesehatan Kerja.
(2) Dokter dan tenaga kesehatan dalam melaksanakan Pelayanan Kesehatan Kerja bebas memasuki tempat-tempat kerja untuk melakukan pemeriksaan-pemeriksaan dan mendapatkan keterangan-keterangan yang diperlukan.
(3) Dokter yang ditunjuk dan menjalankan Pelayanan Kesehatan Kerja disyaratkan:
a. Memahami peraturan perundang-undangan keselamatan dan kesehatan kerja khususnya di bidang kesehatan kerja.
b. Memenuhi persyaratan profesional yang disahkan oleh instansi yang berwenang.[....]
Oleh: Sudi Astono, Staf Balai Hiperkes Departemen Tenaga Kerja RI,
Semarang
Selengkapnya klik disini...
0 Response to "Poliklinik Perusahaan Berperan Sebagai Salah Satu Subsistem Upaya Kesehatan di Perusahaan"
Post a Comment